Seiring dengan perkembangan situasi global, pada tanggal 5 Mei 2023, WHO telah mencabut status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) atau Kedaruratan Kesehatan yang Meresahkan Dunia (KKMD) dengan mempertimbangkan beberapa aspek yaitu penurunan angka kesakitan dan angka kematian, tingkat hunian rumah sakit dan tingkat kekebalan baik yang diperoleh dari vaksinasi maupun infeksi alami. Secara nasional, hingga 25 Juni 2023, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 6.811.780 kasus dan jumlah kematian 161.865.
Indikator pengendalian COVID-19 menunjukkan terkendali sejak awal 2023 hingga saat ini. Kasus konfirmasi rata-rata 7(tujuh) harian mengalami penurunan 35% dan kematian rata-rata 7 (tujuh) harian mengalami penurunan 8,7%. Tren rawat inap juga mengalami penurunan ditandai dengan penurunan keterpakaian tempat tidur RS rata-rata 7 (tujuh) harian sebesar 17%. Secara nasional tingkat kekebalan masyarakat meningkat. Serosurvey pada Januari 2023 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan proporsi penduduk yang mempunyai antibodi SARS CoV-2, menjadi sebesar 99.0%.
Sejalan dengan pencabutan PHEIC, pada tanggal 21 Juni 2023. Presiden Jokowi mengumumkan bahwa saat ini Indonesia telah memasuki masa endemi. Pemerintah juga telah melakukan penyesuaian regulasi yang mengatur mengenai pandemi COVID-19 dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 adalah penyakit yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan radang paru. Penyakit ini disebabkan oleh infeksi Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Gejala klinis yang muncul beragam, mulai dari seperti gejala flu biasa (batuk, pilek, nyeri tenggorok, nyeri otot, nyeri kepala) sampai yang berkomplikasi berat (pneumonia atau sepsis). Penemuan kasus harus dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium melalui pemeriksaan swab antigen dan/atau swab PCR.
-
Penemuan kasus harus dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium melalui pemeriksaan swab antigen dan/atau swab PCR.
-
Terhadap kasus yang telah terkonfirmasi laboratorium maka Puskesmas akan melakukan pencatatan dan pelaporan cepat melalui aplikasi yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
-
Terhadap kasus yang telah terkonfirmasi COVID-19 melalui pemeriksaan swab antigen dan/atau swab NAAT tetap dilakukan pelacakan kontak erat.
-
Untuk kontak erat yang bergejala wajib dilakukan pemeriksaan swab antigen dan/atau swab NAAT, sedangkan kontak erat yang tidak bergejala tetap dilakukan pemantauan mandiri selama 3 (tiga) hari;
-
Dalam rangka deteksi dini COVID-19, masyarakat dapat melakukan tes antigen mandiri tanpa bantuan tenaga kesehatan baik saat pengambilan spesimen hingga pembacaan hasil tes.
-
Produk yang digunakan untuk tes antigen mandiri wajib memiliki izin edar dan memiliki QR Code dari Kementerian Kesehatan.
-
Masyarakat wajib melaporkan hasil tes antigen mandiri pada aplikasi SATUSEHAT dengan menyertakan informasi identitas, alamat, kondisi klinis, hasil pemeriksaan, dan QR Code pada alat tes/kit.
-
Setiap orang yang telah terdiagnosis COVID-19 wajib mendapatkan pengobatan sesuai dengan kondisi masing-masing orang.
-
Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara teratur
-
Menggunakan masker di tempat umum sesuai penilaian risiko individu termasuk lansia dan pasien komorbid
-
Menerapkan etika batuk dan bersin
-
Sedapat mungkin menghindari tempat umum/tinggal dirumah jika memiliki gejala influenza, batuk, atau gejala infeksi saluran pernafasan
-
Menggunakan masker di tempat umum jika memiliki gejala
-
Jika tidak memiliki masker, saat batuk dan bersin gunakan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah tertutup dan segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol; dan
-
Jika tidak ada tisu, saat batuk dan bersin tutupi dengan lengan atas bagian dalam
-
Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS
-
Jika mengalami gejala demam atau infeksi saluran pernafasan segera memeriksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan
Imunisasi adalah proses untuk membuat seseorang menjadi kebal terhadap suatu penyakit. Proses ini dilakukan melalui pemberian vaksin, biasanya dalam bentuk suntikan. Sasaran imunisasi program
-
Tempatkan pasien/orang dalam ruangan tersendiri yang memiliki ventilasi yang baik (memiliki jendela terbuka, atau pintu terbuka);
-
Batasi pergerakan dan minimalkan berbagi ruangan yang sama. Pastikan ruangan bersama (seperti dapur, kamar mandi) memiliki ventilasi yang baik;
-
Anggota keluarga yang lain sebaiknya tidur di kamar yang berbeda, dan jika tidak memungkinkan maka jaga jarak minimal 1 (satu) meter dari pasien (tidur di tempat tidur berbeda);
-
Batasi jumlah orang yang merawat pasien. Idealnya satu orang yang benar-benar sehat tanpa memiliki gangguan kesehatan lain atau gangguan kekebalan. Pengunjung/penjenguk tidak diizinkan sampai pasien bena-rbenar sehat dan tidak bergejala;
-
Lakukan hand hygiene (cuci tangan) segera setiap ada kontak dengan pasien atau lingkungan pasien. Lakukan cuci tangan sebelum dan setelah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah dari kamar mandi, dan kapanpun tangan kelihatan kotor. Jika tangan tidak tampak kotor dapat menggunakan handsanitizer, dan untuk tangan yang kelihatan kotor menggunakan air dan sabun;
-
Jika mencuci tangan menggunakan air dan sabun, handuk kertas sekali pakai direkomendasikan. Jika tidak tersedia bisa menggunakan handuk bersih dan segera ganti jika sudah basah;
-
Pasien menggunakan masker bedah jika berada di sekitar orang-orang yang berada di rumah atau ketika mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan untuk mencegah penularan melalui droplet;
-
Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain bersama keluarganya sendiri di rumah;
-
Orang yang memberikan perawatan menggunakan masker bedah terutama jika berada dalam satu ruangan dengan pasien. Masker tidak boleh dipegang selama digunakan. Jika masker kotor atau basah segera ganti dengan yang baru. Buang masker dengan cara yang benar (jangan disentuh bagian depan, tapi mulai dari bagian belakang dengan memegang tali masker). Buang masker bedah segera dan segera cuci tangan
-
Gunakan sarung tangan dan masker bedah jika harus memberikan perawatan mulut atau saluran nafas dan ketika kontak dengan darah, tinja, air kencing atau cairan tubuh lainnya seperti ludah, dahak, muntah dan lain-lain. Cuci tangan sebelum dan sesudah membuang sarung tangan dan masker;
-
Jangan gunakan masker atau sarung tangan yang telah terpakai;
-
Pisahkan alat makan untuk pasien (cuci dengan sabun dan air hangat setelah dipakai agar dapat digunakan kembali);
-
Bersihkan permukaan di sekitar pasien termasuk toilet dan kamar mandi secara teratur. Sabun atau detergen rumah tangga dapat digunakan, kemudian larutan NaOCl 0.5% (setara dengan 1 bagian larutan pemutih dan 9 bagian air);
-
Cuci pakaian, seprai, handuk, masker kain pasien menggunakan sabun cuci rumah tangga dan air atau
-
Menggunakan mesin cuci dengan suhu air 60-90oC dengan detergen dan keringkan. Tempatkan pada kantong khusus dan jangan digoyang-goyang, dan hindari kontak langsung kulit dan pakaian dengan bahan-bahan yang terkontaminasi. Gunakan sarung tangan saat mencuci dan selalu cuci tangan sebelum dan setelah menggunakan sarung tangan;
-
Sarung tangan, masker, dan bahan-bahan sisa lain selama perawatan harus dibuang di tempat sampah di dalam ruangan pasien yang kemudian ditutup rapat sebelum dibuang sebagai kotoran infeksius;
-
Hindari kontak dengan barang-barang terkontaminasi lainnya seperti sikat gigi, alat makan-minum, handuk, pakaian, dan seprai; dan
-
Ketika petugas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan rumah, maka selalu perhatikan APD dan ikut rekomendasi pencegahan penularan penyakit melalui droplet.