Kemenkes Minta Kemkominfo Memblokir Iklan Rokok di Internet


Kemenkes Minta Kemkominfo Memblokir Iklan Rokok di Internet

Melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tertanggal 10 Juni 2019, Kemenkes meminta kepada Kemkominfo untuk memblokir iklan rokok yang tersebar melalui media internet.

Permintaan blokir iklan rokok ini adalah usaha untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat, khususnya anak dan remaja. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 ada peningkatan terhadap perokok anak dan remaja usia 10 hingga 18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018.

Adapun peningkatan ini ditengarai karena tingginya anak dan remaja yang terpapar iklan rokok di berbagai media seperti contohnya internet.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menegaskan bahwa permintaan blokir iklan rokok ini merupakan hasil tindak lanjut dari diskusi bersama Kemkominfo bulan April lalu. Kementerian Kesehatan yakin bahwa Kemkominfo memiliki kesepahaman yang sama dengan Kementerian Kesehatan terkait pembangunan kesehatan masyarakat.

 

 

Kalender

Artikel Terkait