Kemenkes Upayakan Mengurangi Masalah Gangguan Pendengaran


Kemenkes Upayakan Mengurangi Masalah Gangguan Pendengaran

Kementerian Kesehatan Indonesia terus berupaya mengurangi gangguan pendengaran di Indonesia. Ada 5 jenis kebijakan dan strategi untuk mengatasi gangguan pendengaran dan ketulian.

Direktur pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, Departemen Kesehatan, dr. Cut Putri Ariani, MH.Kes mengatakan pentingnya mengurangi gangguan pendengaran sehingga kualitas rakyat Indonesia telah meningkat. Misalnya, dalam hubungan sosial atau pendidikan, pendengaran sangat penting dalam kedua kasus.

"Mendengarkan sangat terkait dengan hubungan sosial. Jika Anda tidak mendengarkan, komunikasi sosial akan menjadi buruk dan hubungan akan menjadi buruk." Jika pendengaran buruk, kualitas pendidikan juga buruk.

Dr. Cut mengklaim bahwa ia ingin mendorong orang untuk memperhatikan telinga karena jika pendengaran tidak baik, itu akan mengganggu kualitas hidup. Banyak kemungkinan penyebab kerusakan pendengaran, seperti kebisingan di sekolah profesional jurusan mesin, menggunakan headphone untuk waktu yang sangat lama.

Berdasarkan risiko di tahun2013, prevalensi gangguan pendengaran di atas usia 5 tahun adalah 2,6% dari semua wilayah di Indonesia. Jumlah gangguan pendengaran yang sangat tinggi mengancam tuli ringan, berat hingga sangat parah. Selain itu, tuli bawaan terjadi pada 1-2 kelahiran. Ketulian sensoris dari ringan ke sangat parah.

"Kehilangan pendengaran karena cacat lahir dapat diobati jika dirawat sebelum usia 3 bulan. Ini dapat mencegah tuli dengan tepuk tangan ketika bayi yang baru lahir, biasanya dokter atau bidan membantu persalinan. Setelah itu, periksa hingga tiga bulan di fasilitas kesehatan”, kata dr.Cut.

Hari Dengar Pendapat Sedunia dirayakan setiap 3 Maret, dan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk mengurangi gangguan pendengaran hingga 90% pada tahun 2030.

Lima jenis kebijakan dan strategi untuk mengatasi gangguan pendengaran dalam mencapai tujuan-tujuan ini adalah:

  • Geser dan memungkinkan orang untuk hidup sehat sehingga mereka dapat menghindari faktor risiko.
  • Meningkatkan akses publik ke layanan kesehatan yang berkualitas melalui peningkatan sumber daya dan standardisasi layanan;
  • Memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan multi-program dan peserta sektor;
  • Melakukan pengawasan dengan mengintegrasikan ke dalam sistem pengawasan penyakit tidak menular di fasilitas kesehatan dan layanan masyarakat.
  • Meningkatkan advokasi bagi pemerintah daerah, pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait.

Kalender

Artikel Terkait