Mudik Ditiadakan? Yuk, Simak Alasannya..

 

Mudik Ditiadakan? Yuk, Simak Alasannya..


Mudik Ditiadakan? Yuk, Simak Alasannya..

Menjelang berakhirnya Bulan Ramadan dan datangnya Hari Raya Idul Fitri, tentu banyak diantara masyarakat yang sangat berkeinginan untuk mudik ke kampung halaman. Adanya pemberlakuan untuk tidak mudik juga pastinya banyak menimbulkan pertanyaan.

Mudik diartikan sebagai upaya kembalinya masyarakat ke kampung halaman, bertemu orang tua/ saudara yang lebih tua. Hal tersebut menimbulkan risiko terpapar Covid-19 dan kematian lebih tinggi akibat Covid-19. Pemudik dengan OTG (Orang Tanpa Gejala) memiliki risiko tinggi untuk menularkan Covid-19 kepada orang lain.

Berdasarkan hal tersebut, inilah beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan tidak mudik 2021:

  1. Pada setiap libur panjang kenaikan angka kasus Covid-19 dari 37% hingga 119%. Hal ini juga diikuti dengan angka kematian yang mengalami peningkatan.
  2. Kasus Covid-19 menurun dan angka kesembuhan meningkat dalam dua bulan terakhir, sehingga pemerintah berupaya untuk menjaga tren ini agar penyebaran Covid-19 di Indonesia segera teratasi.
  3. Penduduk usia lansia lebih berisiko terpapar Covid-19, punya risiko kematian berkali lipat daripada usia lebih muda. Selain itu orang dengan penyakit penyerta/komorbid (risiko tinggi) juga punya risiko kematian lebih besar. Oleh karena itu, pemerintah tidak ingin adanya penularan kepada lansia dari masyarakat yang melakukan mudik.
  4. Beberapa waktu lalu di beberapa negara lain, seperti Argentina, India, Turki, dan beberapa negara Eropa mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang sangat signifikan dan memiliki potensi varian baru Covid-19.

Sementara itu, beberapa perjalanan masih dapat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas No 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. SE ini berisi peniadaan mudik dan syarat-syarat perjalanan yang dapat dilakukan atau diizinkan selama pelarangan mudik.

Perjalanan yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas dengan surat tugas yang telah ditandatangani, kunjungan keluarga (sakit, berduka, hamil, dan pelayanan kesehatan darurat) dengan surat dari kelurahan, pemulangan pekerja migran atau mahasiswa/pelajar dari luar negeri ke tempat asal dengan alasan khusus, dan perjalanan non mudik dengan keperluan tertentu yang dilengkapi surat dari kepala desa/lurah setempat.

Selain itu, perjalanan transportasi barang/ logistik serta perjalanan di wilayah aglomerasi masih diperbolehkan. Wilayah aglomerasi merupakan wilayah yang memiliki mobilitas lintas kabupaten dan provinsi sangat tinggi untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, sosial, dan sebagainya.

Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak mudik dan tetap menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah juga berharap silaturahmi dengan keluarga, kerabat, dan teman pada hari raya Idul Fitri dapat tetap terjalin walau secara jarak jauh dengan memanfaatkan alat komunikasi, seperti telepon, chat, video call, serta media sosial lainnya.

Editor:

Eunice Margarini, SKM, MIPH

Marsha Anindita, S.Ds

Kalender

Artikel Terkait