Upaya Menjaga Kesinambungan Layanan Kesehatan


Upaya Menjaga Kesinambungan Layanan Kesehatan

Angka defisit BPJS telah diproyeksi mencapai 32 triliun. Hal ini mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2020 yang akan datang.

Kebijakan penyesuaian tarif, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87/2907 jo 84/2015 bahwa untuk menjaga Dana Jaminan Sosial tidak defisit, tindakan khusus yang dapat dilakukan pemerintah yaitu penyesuaian iuran, suntikan APBN dan juga pengurangan manfaat. Pemerintah memutuskan mengambil opsi penyesuaian iuran demi menjaga keberlangsungan JKN tetap berjalan dan kesinambungan peserta tetap terjamin.

Pemerintah sudah melakukan suntikan APBN. Pengurangan manfaat tentu pilihan yang sulit, dari ketiga opsi diambilah opsi penyesuaian. Ini sudah dihitung secara aktuaria, dan sudah disiapkan regulasinya. Berbagai hal juga sudah dilakukan seperti review kelas rumah sakit, penataan kelas rujukan, pencegahan sistem kecurangan. Itu sudah dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN,” kata Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes RI, Kalsum Komaryani.

Untuk diketahui, program JKN merupakan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan finansial. Program bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia, hingga kini penerima manfaat JKN mencapai 84%.

“Saat ini besaran pengeluaran JKN tidak seimbang dengan iuran. Penyesuaian iuran akan dilakukan secara menyeluruh baik PBI maupun non-PBI. Namun masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak perlu khawatir karena pemerintah pusat dan daerah akan menanggung iuran tersebut,” tambah Kalsum Komaryani selaku Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes RI.

Pemerintah pusat dan daerah telah menjamin iuran peserta JKN sebanyak 131 juta jiwa, 96  juta iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan sisanya 37,3 juta jiwa dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Bahkan 40% masyarakat income terendah sudah dibiayai oleh Pemerintah. Saat ini sedang diupayakan ketepatan peserta PBI dengan cara Cleansing Data, tujuannya agar tepat sasaran sehingga cakupan layanan kesehatan JKN sesuai peruntukannya.

Kalender

Artikel Terkait