Kementerian Kesehatan akan tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 selama Bulan Ramadhan. Hal tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi di Bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19.
Rekomendasi tersebut muncul berdasarkan fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid selaku Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan juga mengatakan bahwa vaksinasi tetap dilakukan, baik untuk kalangan muslim maupun non muslim. Bagi muslim, vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan kondisi yang sedang menjalankan puasa.
Menurut dr. Nadia, puasa dapat berfungsi sebagai detoksifikasi dan dapat bermanfaat bagi kondisi kesehatan tubuh. Oleh karena itu, pemerintah tidak mempersiapkan vaksinasi pada bulan Ramadhan secara khusus.
Vaksinasi Covid-19 pada bulan suci Ramadhan akan tetap berlangsung dari pagi hingga sore hari. Apabila suatu daerah menghendaki pada malam hari, vaksinasi juga dapat dilakukan pada malam hari.
Sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, masyarakat yang berpuasa diharapkan sahur dengan makanan yang bergizi seimbang dan beristirahat yang cukup. Hal ini agar kondisi tubuh tetap terjaga meski sedang berpuasa.
Masyarakat juga dihimbau untuk selalu memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih yang mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter, meminimalisir mobilisasi dan interaksi, serta menghindari keramaian meski sudah mendapatkan vaksin.
Dukung terus Vaksinasi Covid-19 karena vaksin yang telah digunakan aman dan berkualitas, yang telah melewati uji klinis yang ketat.
Editor: Eunice Margarini, SKM, MIPH