Ketentuan Umum
Nutri-Level adalah sistem kategorisasi kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan yang ditampilkan dalam bentuk logo untuk membantu masyarakat memilih produk yang lebih sehat.
Cakupan Produk dan Pelaku Usaha
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/301/2026 Tentang Pencantuman Label Gizi Dan Pesan Kesehatan Pada Pangan Olahan Siap Saji, Nutri-level diterapkan khususnya pada minuman siap saji, retail makanan/minuman, restoran, tenant pusat perbelanjaan, franchise, dan bentuk usaha lain sesuai ketentuan.
Media Pencantuman
Nutri-Level dapat dicantumkan pada media informasi berupa papan menu, menu digital, aplikasi pemesanan, kemasan, media promosi, dan media penjualan daring.
Prinsip pencantuman
Pencantuman nutri-level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha (sukarela) terhadap kandungan gula, garam, dan lemak per 100 ml berdasarkan hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
|
Nutrient |
A |
B |
C |
D |
|
Gula (g) |
≤ 1 dan tanpa pemanis tambahan |
> 1 - 5 |
> 5 - 10 |
>10 |
|
Garam (mg) |
≤ 5 |
> 5 - ≤ 120 |
>120 - ≤ 500 |
> 500 |
|
Lemak Jenuh (g) |
≤ 0,7 |
> 0,7 - ≤ 1,2 |
> 1,2 - ≤ 2,8 |
> 2,8 |
Keterangan:
-
Level A merupakan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah dibandingkan level B, level B merupakan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah daripada level C, dan level C merupakan kandungan gula, garam, dan lemak lebih rendah dibanding level D.
-
Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).
-
Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis alami.
-
Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan).