Jelang Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Kemenag Terbitkan Panduannya

 

Jelang Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Kemenag Terbitkan Panduannya


Jelang Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Kemenag Terbitkan Panduannya

Bertepatan dengan Idul Fitri, umat Kristen dan Katolik juga akan memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih. Selain itu, peringatan Kenaikan Isa Almasih juga berada ditengah situasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kementerian Agama RI menerbitkan sebuah panduan untuk menyelenggarakan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih. Surat edaran ini berisi tentang ketentuan bagi pengelola tempat ibadah dan pengguna tempat ibadah agar pelaksanaan ibadah aman, nyaman dan terhindar dari penularan Covid-19.

Menurut Gus Yaqut, panduan ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 pada saat penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih. Selain itu, panduan ini juga sebagai bentuk dukungan atau kontribusi inter sektoral dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” kata Gus Yaqut.

Pencegahan penyebaran Covid-19 menurut Gus Yaqut, harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para umat beragama. Oleh karena itu, Gus Yaqut berharap panduan ini segera disosialisasikan secara masif.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” pesannya.

Menag juga menambahkan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat berperan aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat dihimbau untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir minimal 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, membatasi mobilitas, dan menghindari keramaian. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melaksanakan mudik agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.

https://kemenag.go.id/read/kemenag-terbitkan-panduan-penyelenggaraan-ibadah-peringatan-kenaikan-isa-almasih-xm3x1

 

Editor:

Eunice Margarini, SKM, MIPH

Marsha Anindita, S.Ds

Kalender

Artikel Terkait