Adanya peningkatan kasus harian Covid-19 di Indonesia, telah mengabarkan kepada kita bahwa pandemi covid-19 masih belum sepenuhnya berakhir. Sehingga dengan demikian, penerapan berbagai macam instrumen pengendalian Covid-19 masih harus diterapkan secara baik dan konsisten oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa masyarakat diharapkan mampu kembali menerapkan dua hal penting, yaitu protokol kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk dapat terhindar dari Covid-19 dan segala jenis virus yang ada.
Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta protokol kesehatan dapat dilakukan dengan cara Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi mobilitas, serta Menghindari kerumunan.
Tidak sampai disitu, sebagai langkah preventif dan pengendalian kasus Covid-19, pemerintah juga menerbitkan SE Kasatgas No.20 Tahun 2022 tentang Protokol kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edara ini mengatur kegiatan domestik/internasional berskala besar dengan peserta 1.000 orang atau lebih yang hadir secara fisik, atau ketika melibatkan perwakilan negara.
Sebagai penutup, pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang terpapar Covid-19 untuk segera melakukan isolasi mandiri sesuai dengan prosedur isolasi mandiri sebagaimana yang diatur sebelumnya. Isolasi mandiri selama 10 hari jika sudah tidak ada gejala dan 3 hari tambahan untuk pemantauan jika masih ada gejala.
Jangan lupa untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster untuk meminimalisir adanya potensi hospitalisasi dan kematian akibat Covid-19. Selain itu, dengan mengikuti vaksinasi, kita secara tidak langsung telah berpartisipasi dalam menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok di tengah masyarakat.
Editor: Astasari