Sebagai upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan terapi tambahan dalam pengobatan penderita Covid-19. Terapi tambahan tersebut adalah meningkatkan kekebalan imunitas pasif melalui pemberian immunoglobulin dengan plasma konvalesen.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 Tentang Tim Penelitian Uji klinis Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19. Keputusan tersebut dibuat untuk membuat tim penelitian yang berfungsi untuk mengevaluasi keamanan dan efek plasma konvalesen sebagai terapi tambahan pengobatan standar pada penderita Covid-19.
Berikut ini adalah KMK Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 Tentang Tim Penelitian Uji klinis Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19 yang dapat diunduh untuk mengetahui isi keputusan secara rinci.
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 Tentang Tim Penelitian Uji klinis Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19
![KMK Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 Tentang Tim Penelitian Uji klinis Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19](https://ayosehat.kemkes.go.id/imagex/content/58plasma1.jpg)
Unduh Materi
240 KB
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 Tentang Tim Penelitian Uji klinis Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19
Kalender
Artikel Terkait
![Human Metapneumovirus: Virus yang Telah Lama Bersama Kita](https://ayosehat.kemkes.go.id/imagex/content/5d71f691e585118312bd0840bc90157d.webp)
Dewasa (19-59 Tahun)
Anak-anak (5-9 Tahun)
Bayi dan Balita (< 5 Tahun)
Lansia (60+ Tahun)
Remaja (10-18 Tahun)