Kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan setelah sebelumnya mengalami penurunan. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pengendalian dan penanganan di berbagai sektor untuk menekan peningkatan kasus Covid-19. Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa wabah Covid-19 itu masih ada dan meminta masyarakat tetap menggunakan masker baik di dalam atau luar ruangan. Selain itu ada penyesuaian terhadap peraturan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah tersebut adalah dengan penyesuaian aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui 2 (dua) Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19. Dalam keterangannya Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan bahwa penyesuaian tersebut tidak hanya meningkatkan perlindungan, namun juga dapat memacu program vaksinasi booster di dalam dan di luar negeri.
Lebih lanjut Prof. Wiku juga menambahkan bahwa kebijakan masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama dengan sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
Poin Penyesuaian Surat Edaran
Berikut ini adalah beberapa poin penyesuaian terhadap SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), diantaranya adalah:
1. SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
-
Pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing. PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).
-
Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.
2. SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
-
Pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.
-
Penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.
-
Pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
Dengan berjalannya peraturan yang direncanakan akan mulai diterapkan pada 17 Juli 2022 tersebut, diharapkan mampu memberikan pengaruh terhadap proses pengendalian kasus aktif Covid-19 dan meminimalisir adanya penyebaran yang dibawa oleh para pelaku perjalanan.
Tetap disiplin dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, serta bersegera dalam mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster untuk meminimalisir potensi hospitalisasi, kesakitan, serta kematian akibat Covid-19.
Segera lakukan isolasi mandiri dan melakukan konsultasi ke fasilitas kesehatan terdekat melalui fitur Telemedicine ketika mengalami gejala Covid-19, agar bisa mendapatkan penanganan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan penanganan Covid-19.
Review: Astasari