Menjelang tahun baru 2023, tepatnya pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu, Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa alasan dicabutnya kebijakan PPKM tersebut karena Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik, sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.
Selain itu, data perkembangan Covid-19 yang dimiliki Indonesia juga menunjukkan perbaikan dalam beberapa bulan terakhir. Data per 27 Desember 2022 lalu menunjukkan kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, dengan positivity rate mingguan mencapai 3,35% dan tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, serta angka kematian di angka 2,39%.
Capaian angka tersebut berada di bawah standar WHO, sehingga setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut selama 10 bulan, Indonesia resmi mencabut kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Namun, karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir, masyarakat Indonesia diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan terus meningkatkan imunitas tubuh dengan selalu menerapkan perilaku hidup sehat.
Tidak lupa untuk tetap mengikuti program vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat untuk meminimalisir angka kesakitan, tingkat perawatan rumah sakit (hospitalisasi), dan kematian yang diakibatkan oleh paparan Covid-19.
Segera lakukan isolasi mandiri dan konsultasi ke fasilitas kesehatan terdekat melalui fitur telemedicine apabila mengalami gejala Covid-19 agar bisa segera mendapatkan penanganan sedini mungkin.
Reviewed by: TRNP