Skrining Hiperlasia Adrenal Kongenital (S-HAK)

 

Skrining Hiperlasia Adrenal Kongenital (S-HAK)


Skrining Hiperlasia Adrenal Kongenital (S-HAK)

Apa itu?

  • Skrining HAK adalah skrining yang dilakukan untuk mendeteksi adanya kelainan genetik pada kelenjar adrenal yang dapat mempengaruhi produksi hormon kortisol, aldosteron dan androgen.
  • Kortisol adalah hormon yang memiliki peran penting dalam kesehatan tubuh, menjaga agar gula darah dan tekanan darah normal dan untuk melawan stress.
  • Aldosteron berfungsi untuk mengatur garam dalam tubuh.
  • Androgen berfungsi sebagai hormon seks laki-laki, sehingga memiliki peran untuk mengontrol tanda-tanda seks sekunder.

Apa dampaknya apabila tidak dilakukan?

  • Dampak terhadap anak
    Dampak dapat bervariasi tergantung pada tipe, tingkat keparahan, waktu diagnose dan pengobatan yang diberikan. Dampak apabila tidak segera dilakukan skrining dan terlambat diagnosis berupa:
    • Meningkatkan risiko kematian
    • Gangguan pertumbuhan
    • Permasalahan mental emosional, psikososial dan identitas gender
    • Sering keluar masuk rumah sakit akibat kekurangan grama dan kadar gula darah dibawah normal
    • Gangguan pubertas beruba perbatas dini yang berdampak pada ertumbuhan lebih cepat tetapi menjadi pendek pada saat akhir pertumbuhan.
    • Infertilitas pada perempuan dan laki-laki (akibat adanya tumor jinak di testis/ testicular adrenal rest tumor)

  • Dampak terhadap keluarga
    • Kecemasan dan stres emosional terkait kondisi perawatan dan pengobatan yang terus menerus, dan pemantauan kegawatan anak HAK.
    • Pengobatan jangka panjang, perawatan medis dan konsultasi ke RS menimbulkan beban finansial yang tinggi disertai dengan adanya kehilangan produktivitas kerja orang tua karena waktu yang tersita untuk pendampingan anak HAK.
    • Penyesuaian gaya hidup termasuk pembatasan aktivitas dan penyesuaian rutinitas sehari-hari untuk memastikan kesehatan anak.
    • Stigma dari masyarakat pada keluarga yang anaknya menyandang HAK terutama jika terjadi genitalia ambigu dan virilisasi yang menimbulkan permasalahan identitas gender di masyarakat.

Kapan dan dimana dilakukan

  • Skrining HAK dilakukan pada Bayi Baru Lahir usia 48 sd 72 Jam. Jika kondisi tertentu dapat dilakukan pada usia lebih dari 24 jam dan maksimal kurang dari 14 hari.
  • Dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih

Bagaimana pelaksanaan skrining

  • Skrining dilakukan dengan mengambil sampel darah dari tumit bayi
  • Sampel darah tersebut dikirimkan ke laboratorium untuk pemeriksaan kadar 17-OHP

Kalender

Artikel Terkait