Menjelang bulan Ramadan, sebagian besar masyarakat Indonesia khawatir jika pelaksanaan vaksinasi dapat membatalkan puasa. Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa yang dikeluarkan pada tanggl 16 Maret 2021 tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Fatwa tersebut meninjau pada asas keselamatan bahwa vaksinasi boleh dilakukan apabila tidak menimbulkan bahaya (dlarar).
Melalui Fatwa ini MUI memberikan 3 rekomendasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya
penanggulangan Covid-19 pada saat berpuasa.
- Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada saat berpuasa dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
- Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan, apabila dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat kondisi fisik yang lemah.
- Umat Islam diwajibkan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga terbebas dari wabah Covid-19.
Masyarakat secara umum juga diharapkan tetap melaksanakan protokol kesehatan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir selama 20 detik/hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, serta sebaiknya menghindari bepergian apabila tidak mendesak. Selain itu, terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama bulan puasa agar tubuh tetap sehat dan kuat, sehingga terhindar dari berbagai penyakit termasuk Covid-19.
Editor: Eunice Margarini, SKM, MIPH
Marsha Anindita, S.Ds
Sumber: https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/fatwa-mui-vaksinasi-injeksi-tak-membatalkan-puasa/