Aksi Bersama untuk Satu Tujuan, Satu Kesehatan untuk Semua “All for 1, One Health for All” Hari Rabies Sedunia, 28 September 2023

 

Aksi Bersama untuk Satu Tujuan, Satu Kesehatan untuk Semua “All for 1, One Health for All” Hari Rabies Sedunia, 28 September 2023


Aksi Bersama untuk Satu Tujuan, Satu Kesehatan untuk Semua “All for 1, One Health for All” Hari Rabies Sedunia, 28 September 2023

Penyakit Rabies  yang dikenal masyarakat dengan sebutan penyakit anjing gila merupakan penyakit mematikan baik pada manusia maupun hewan yang disebabkan oleh infeksi virus Lyssa (golongan Rhabdovirus) yang ditularkan melalui gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera atau monyet dan hewan berdarah panas lainnya yang di dalam tubuhnya mengandung virus. Sampai saat ini belum ada pengobatan yang efektif yang dapat menyembuhkan orang bila sudah timbul gejala klinis yang khas seperti takut air, takut cahaya, takut udara. Secara global, lebih dari 3,3 miliar orang tinggal di daerah di mana Rabies dianggap sebagai enzootic. Setiap tahun, sekitar 35.000-50.000 orang meninggal dan sekitar 40% diantaranya adalah anak-anak di bawah usia 15 tahun. Diperkirakan setiap tahun 10 juta orang menerima vaksin rabies di seluruh dunia. Di Indonesia sekitar 98 % Rabies ditularkan oleh anjing, 2 % ditularkan oleh kucing, kera atau monyet. 

 

Situasi Rabies di Indonesia Tahun 2023

 

Rabies  menyebar di 26 provinsi di Indonesia.  Penyebaran rabies di Indonesia cukup mengkhawatirkan, karena  rabies cenderung menyebar ke berbagai wilayah yang semula bebas Rabies. Rabies juga  merupakan  masalah kesehatan  kompleks, karena tidak  hanya terkait dengan  aspek kesehatan namun terkait juga dengan  aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Oleh karena itu  diperlukan upaya penanggulangan secara terpadu, lintas sektor secara berkesinambungan.

Situasi lima tahun terakhir (2018-2022), diketahui bahwa jumlah kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Indonesia sebanyak 431.007 kasus (GHPR), dengan kematian sebanyak 426  orang. Pada periode ini yaitu pada awal tahun 2019 terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Dompu – Nusa Tenggara Barat.

 

Hingga Agustus 2023, dilaporkan sebanyak 94.680 kasus GHPR, sebanyak 90 kasus kematian  dilaporkan dari 13 provinsi dimana Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan kasus kematian tertinggi sebanyak 16 kematian dan terjadi KLB Rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan pada bulan Mei 2023.

 

Rabies Mematikan, Tetapi Dapat Dicegah

Apabila sudah muncul gejala klinis  khas Rabies akan terjadi kematian (Case Fatality Rate 100%). Namun demikian kematian akibat rabies dapat dicegah dengan tata laksana kasus gigitan hewan penular rabies dengan tepat dan sesegera mungkin, yaitu cuci luka pakai sabun/deterjen selama 15 menit dan pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) saja atau VAR dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai indikasi.

 

Apa Peran Masyarakat Untuk Cegah Rabies?

Masyarakat dapat melakukan tiga langkah cegah Rabies yaitu :

  1. Pastikan hewan piaraan yang merupakan Hewan Penular Rabies (HPR seperti ; anjing, kucing, kera atau monyet) sehat dan divaksinasi secara rutin,

  2. Bila digigit HPR, segera cuci luka pakai sabun/detergen dan air mengalir selama 15 menit,

  3. Segera ke Puskesmas/Rumah Sakit/Rabies Center untuk penanganan lebih lanjut.

 

Upaya Pemerintah dalam Penanggulangan Rabies

Banyak upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota  untuk mengatasi masalah Rabies, seperti pembentukan tim koordinasi penanggulangan Rabies, pelatihan dan sosialisasi terpadu kepada petugas pengelola program rabies, petugas layanan kesehatan masyarakat dan kesehatan hewan, pembentukan Puskesmas sebagai  Rabies Center, promosi kesehatan, investigasi dan respon cepat, vaksinasi hewan penular rabies (anjing, kucing, monyet), serta pelibatan masyarakat dalam pengendalian rabies melalui pembentukan Kader Siaga Rabies (KASIRA) atau Tim Siaga Rabies (TISIRA).

Penerapan One Health dalam penanggulangan rabies dilakukan secara lintas sektor oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan dan sektor terkait lannya.    Pengendalian rabies pada faktor risiko (vaksinasi massal hewan penular rabies/HPR)  dilaksanakan oleh   Kementerian Pertanian, sedangkan upaya pencegahan kematian akibat rabies pada manusia dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan melakukan tiga langkah utama, yaitu : 

 

  1. Penanganan luka Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) yang tepat, 

  2. Pemberian Vaksinasi Anti  Rabies (VAR)  segera sesuai indikasi, dan 

  3. Pemberian Serum Anti Rabies (SAR) jika luka gigitan HPR masuk dalam kategori risiko tinggi seperti bagian bahu ke atas sampai ke kepala atau pada bagian tubuh yang banyak terdapat saraf.


Aksi Bersama Untuk Satu Tujuan, Satu Kesehatan Untuk Tanggulangi Rabies 


Hari Rabies Sedunia, 28 September 2023 mengusung tema “All for 1, One Health for All” membawa pesan pelibatan semua menuju satu tujuan, satu kesehatan untuk terbebas rabies. Semua sektor termasuk masyarakat mempunyai satu tujuan dan One Health juga mempunyai tujuan yang sama yaitu terbebas dari rabies. Pemberdayaan masyarakat  dalam pencegahan dan pengendalian rabies perlu terus dilakukan, masyarakat dapat dilibatkan dalam pelaporan jika terjadi kasus gigitan hewan penular rabies di lingkungannya, penyebarluasan informasi di tengah masyarakat dan sekaligus dapat melakukan tindakan pertolongan pertama berupa cuci luka kasus gigitan hewan penular rabies sehingga dapat mengurangi risiko kematian akibat Rabies. Jika hal ini dapat berjalan baik, maka target eliminasi rabies di Indonesia pada tahun 2030 dapat dicapai.

Kalender

Artikel Terkait