Kemenkes Berikan Penghargaan Pastika Para Kepada Kabupaten Nagan Raya


Kemenkes Berikan Penghargaan Pastika Para Kepada Kabupaten Nagan Raya

Kabupaten Nagan Raya satu-satunya Kabupaten di Provinsi Aceh yang mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan RI. Penghargaan ini merupakan kategori tertinggi dari Kementerian Kesehatan RI kepada daerah terkait komitmen penerapan regulasi dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di beberapa lokasi fasilitas umum masyarakat. Untuk tahun 2019, hanya 34 daerah se-Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut terdiri dari satu Pemerintah Provinsi dan 33 Pemerintah Kabupaten ataupun Kota.

Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M selaku Menteri Kesehatan RI memberikan penghargaan yang diterima langsung oleh Bupati Nagan Raya H.M. Djamin Idhan, SE dalam acara Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019 yang berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2019 yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI di Auditorium Siwabessy Gedung Prof. Sujudi, Kementerian Kesehatan.

Bupati Nagan Raya mengatakan sejak awal, pemerintahannya serius dalam mendukung Program Kawasan Tanpa Rokok untuk meminimalisir persoalan dampak dari Rokok yang diketahui sangat berbahaya dan merugikan bagi orang banyak.

Penghargaan ini merupakan keberhasilan seluruh masyarakat Nagan Raya dalam upaya menerapkan aturan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok, dan kami berharap bahwa dengan diterimanya penghargaan Pastika Pratama menjadi pemicu bagi pemerintah dan rakyat Nagan Raya.

Pemerintah Nagan Raya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Qanun) No. 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang kawasan yang harus terbebas dari asap rokok atau kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok.

Area yang dijadikan Kawasan Tanpa Rokok adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum lainnya di Kabupaten Nagan Raya.

Kalender

Artikel Terkait