Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan perkembangan teknologi, berhubungan dalam penyelenggaraan pemerintah pada bidang kearsipan. Sejumlah produk hukum menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (e-government).
Dalam administrasi pemerintahan dan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada suatu instansi pemerintahan yang dikelola secara menyeluruh dan saling berhubungan. Begitupun juga dengan Kementerian Kesehatan.
Produk hukum yang menjadi landasan tata kelola kearsipan adalah undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (SPBE). Kementerian Kesehatan sudah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Office di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri dari:
- Kehadiran
- Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Data Kepegawaian dan Tata Persuratan
Dalam Aplikasi E Office, pada menu persuratan, Biro umum telah membuat Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) untuk memfasilitasi pengelolaan tata persuratan secara elektronik.
Perjanjian kerjasama Kementerian Kesehatan dan BSSN, Kemenkes telah mengembangkan Aplikasi TNDE mobile untuk disposisi online dengan tanda tangan elektronik bersertifikat dari BSSN yang akan memudahkan bagi pimpinan untuk memberi disposisi saat bertugas di kantor maupun di luar kantor.
Tanda tangan elektronik diterapkan pada disposisi online mobile telah diuji oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) bahwa BSSN pada tanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.