Kesehatan dan Keselamatan Kerja Ibu Hamil di Tempat Kerja


Kesehatan dan Keselamatan Kerja Ibu Hamil di Tempat Kerja

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja Perempuan tahun 2023 sebanyak 54,41 juta jiwa. Angka ini meningkat dari 1,6 juta jiwa dari tahun sebelumnya. Peran pekerja sebagai aset bangsa tentunya memiliki hak untuk dilindungi, tidak terkecuali pekerja perempuan. Di dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 pasal 100, pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui Upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya. Oleh karena itu, program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja Perempuan harus didukung oleh pemberi kerja. 

Salah satu sasaran program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pekerja perempuan yang sedang hamil. Pekerja Perempuan yang sedang hamil merupakan salah satu dari kelompok rentan. Pekerja yang sedang hamil harus melaporkan kepada pemberi kerja apabila ia terkonfirmasi hamil. Tujuannya, agar pemberi kerja dapat menyesuaikan lingkungan kerjanya. Pemberi kerja dapat menanyakan status kondisi Kesehatan atau keterangan medis pekerja yang sedang hamil, sehingga dapat mengetahui jumlah waktu dan beban kerja yang mampu dilakukan. 

Di samping itu, penilaian risiko terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil perlu dilakukan oleh Pemberi Kerja sebagai bagian dari penilaian risiko secara keseluruhan proses kerja. 

Jika pemberi kerja mengidentifikasi risiko yang dapat membahayakan pekerja dan atau janinnya, pemberi kerja dapat melakukan pengendalian risiko berdasarkan hirarki pengendalian atau melakukan beberapa hal berikut ini: 

Langkah 1: Mengatur kondisi lingkungan kerja atau watu kerja untuk menghindari risiko.

Jikalau tidak memungkinkan

Langkah 2: Memberikan pekerjaan alternatif bagi pekerja yang sedang hamil

Apabila pekerjaan rutin berisiko terhadap kesehatan ibu dan janin maka pemberi kerja dapat memindahkan pekerja yang sedang hamil ke pekerjaaan yang lebih aman. Contohnya pekerjaan rutinnya adalah mengemas sepatu yang dilakukan dengan berdiri, dikarenakan sedang hamil maka pekerja tersebut dipindahkan ke bagian pekerjaan menempel stiker sepatu yang dilakukan dengan duduk.

Jikalau tidak memungkinan

Langkah 3: Berhentikan sementara atau berikan cuti diluar tanggungan sepanjang kurun waktu tertentu yang dapat melindungi pekerja dan janinnya

Selain itu, Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dapat pemberi kerja sediakan bagi pekerja yang sedang hamil diantaranya:

  • Perlakuan khusus bagi pekerja yang hamil;

  • Penyediaan makanan bagi pekerja perempuan yang sedang hamil;

  • Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD);

  • Pemeriksaan Kesehatan bagi ibu hamil;

  • Pelayanan konseling gizi; 

  • Pemberian vitamin

  • Akses terhadap pelayanan Kesehatan; dan

  • Kegawatdaruratan 

Jadi, tidak hanya pekerja laki-laki yang perlu diperhatikan, pekerja perempuan tak kalah penting untuk dilindungi sebagai bagian dari pencetak generasi bangsa. Program Kementerian Kesehatan terhadap ibu hamil telah ada dalam Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan Produktif (GP2SP) yang sudah diimplementasikan lebih dari 800 perusahaan di Indonesia sebagai bagian dari komitmen Perusahaan melindungi seluruh pekerjanya.

 

Kalender

Media Lainnya


Artikel Terkait