Ketentuan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan

 

Ketentuan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan


Ketentuan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan

Di situasi dan pandemi Covid-19 yang mulai terkendali seperti saat ini, pemerintah memberikan kebebasan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan perjalanan namun dengan tetap memperhatikan berbagai aspek kesehatan dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

Melalui Satgas Penanganan COVID-19, Pemerintah kembali memperbaharui peraturan perjalanan dalam negeri dengan SE No. 24 Tahun 2022. Surat edaran tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan meminimalisir adanya paparan Covid-19 secara individu maupun penyebaran Covid-19 ke wilayah lain.

Berikut ini adalah ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang penting untuk dilakukan, diantaranya adalah:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu dengan sempurna

  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang pada pembuangan limbah masker yang telah disediakan.

  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan sabun atau Hand Sanitizer setelah menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain sebelumnya.

  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan

  5. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Dengan menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan di atas, diharapkan dapat meminimalisir berbagai kemungkinan paparan Covid-19 saat melakukan perjalanan.

Segera isolasi mandiri dan lakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat melalui fitur telemedicine apabila mengalami gejala Covid-19 seperti demam, kehilangan penciuman, hingga sakit dada, agar bisa segera mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prosedur penanganan pasien Covid-19.

 

Review: Astasari

 

 

Kalender

Artikel Terkait