Sebagai komitmen untuk mengoptimalkan penanganan pasien Covid-19, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan layanan telemedisin secara gratis bagi pasien positif Covid-19 dengan hasil tes PCR dan Antigen.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan agar pasien bisa mengikuti program pelayanan telemedisin secara gratis.