Tidak terasa sebentar lagi masuk di bulan Ramadhan yang mana Ramadhan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19, vaksinasi tetap dilakukan pemerintah di bulan Ramadhan. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Maka dari itu Healthies, yuk kita dukung vaksinasi di bulan Ramadhan sebagai wujud meningkatkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Jangan lupa meski sudah divaksinasi agar tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.