Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah maupun karantina terpusat di pusat isolasi. Kementerian Kesehatan memastikan pasien yang melakukan isolasi mandiri untuk tetap memperoleh layanan kesehatan.
Layanan kesehatan ini berupa telemedicine yang merupakan konsultasi kesehatan secara virtual yang bisa diakses kapan pun dan dimana pun oleh pasien. Hal ini untuk memudahkan konsultasi dengan dokter tanpa harus datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dan mengurangi risiko penuaran Covid-19. Pasien positif COVID-19 yang sedang isolasi mandiri butuh konsultasi, butuh ketenangan, diperhatikan, dan tahu bahwa mereka menerima pengobatan yang benar.
Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan 11 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan juga jasa pengiriman obat secara gratis. Untuk tahap awal, fasilitas ini hanya berlaku untuk area Jakarta.
Harapannya, layanan ini bisa terus dikembangkan dan dapat membantu proses identifikasi dan distribusi pasien COVID-19 ke fasyankes, sehingga bisa ditentukan mana saja pasien yang bisa melakukan isolasi mandiri di rumah ataupun harus di rujuk ke RS untuk mendapatkan perawatan intensif.