Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta sebagai institusi/faslitas pelayanan kesehatan rujukan berperan penting dalam mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya promotif dan preventif dalam mencegah, mengurangi. mengendalikan risiko penyakit yang dihadapi oleh pasien, keluarga pasien, SDM rumah sakit, pengunjung dan masyarakat. Dalam hal ini, peran Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) sangat penting dan diperlukan dalam mengedepankan upaya-upaya promotif dan preventif dengan tidak mengesampingkan tindakan kuratif dan rehabilitative, sehingga seluruh aspek pelayanan kesehatan dapat terlaksana secara komprehensif
Dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, PKRS memiliki peranan penting dalam menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan/ civitas hospitalia dalam upaya pencegahan infeksi Covid 19 di lingkungan rumah sakit. PKRS menjadi motor penggerak dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru baik dilingkungan rumah sakit ataupun bagi masyarakat luas karena rumah sakit memiliki sumber daya yang potensial yang dapat dioptimalkan dalam upaya perubahan perilaku.
Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19 membutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Komitmen pimpinan rumah sakit merupakan modal utama dalam penyelenggaraan PKRS disertai dengan dukungan mitra-mitra potensial dan sumber daya lainnya. Penguatan peran PKRS sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2018 dalam upaya penanganan Covid-19 dibutuhkan sebuah acuan, komitmen pimpinan, peningkatan kapasitas pengelola PKRS dan dukungan sistem dan fasilitas agar penyelenggaraan pengelola PKRS pada masa pandemi Covid 19 memberikan kontribusi yang nyata dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan Covid-19.
Pelaksanaan PKRS memiliki tujuan untuk meningkatkan peran Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dalam upaya Penanganan Covid-19 di Indonesia, Secara terperinci PKRS juga harus :
- Memiliki pedoman sebagai acuan bagi pengelola PKRS dalam manajemen penanggulangan Covid-19;
- Meningkatnya kapasitas Pengelola Promosi Kesehatan Rumah Sakit dalam upaya penanggulangan Covid-19;
- Menyelenggarakan manajemen Promosi Kesehatan Rumah Sakit yang efektif dalam penanganan Covid-19;
- Terbentuknya media komunitas praktisi PKRS.
Prinsip dasar penyelenggaraan kegiatan PKRS harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 44 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit dan Panduan Teknis Pelayanan Rumah Sakit pada Masa Adaptasi Kebiasan Baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan 2020. Kegiatan dilaksanakan secara daring, pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Kontributor:
Bambang Purwanto, SKM, MKM. PKM Ahli Madya (Koordinator Substansi Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan)
Editor:
Eunice Margarini, SKM, MIPH