Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, perpanjangan PPKM Mikro Tahap IV kembali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 tahun 2021. Kebijakan yang berlaku pada 23 Maret hingga 5 April 2021 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Instruksi Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati di 15 provinsi, yaitu:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat (prioritas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, wilayah Bandung Raya)
- Banten (prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
- Jawa Tengah (prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya)
- DI Yogyakarta (prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo)
- Jawa Timur (prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya)
- Bali (Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab Klungkung, Kab. Tabanan, Kota Denpasar)
- Sumatera Utara
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Selatan
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
PPKM Mikro diberlakukan di tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Para Gubernur dapat menetapkan dan/atau menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kab/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Adapun PPKM Mikro dilaksanakan dengan koordinasi dari berbagai pihak, yaitu Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak PKK, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Penyuluh Pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna, serta relawan lainnya.
Mekanisme pemberlakuan PPKM Mikro diatur dengan cara:
- Membentuk dan mengoptimalkan posko tingkat desa/kelurahan
- Membentuk dan mengoptimalkan posko tingkat Kecamatan untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan
- Desa dan kelurahan dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa/kelurahan, peraturan kepala desa/lurah, dan keputusan kepala desa/lurah
- Posko tingkat desa/kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, serta pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan
- Posko tingkat desa/kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI, POLRI, dan disampaikan ke Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Inmendagri tersebut juga telah diatur aspek pembiayaan PPKM Mikro. Untuk kebutuhan tingkat desa dibebankan pada Dana Desa, dengan dukungan sumber lainnya melalui APB Desa. Untuk kebutuhan tingkat kelurahan dibebankan pada APBD kab/kota. Untuk Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada anggaran TNI/POLRI. Kebutuhan 3T dibebankan pada anggaran Kemenkes atau BNPB, APBD provinsi/kabupaten/kota. Kebutuhan bantuan hidup dasar dibebankan pada anggaran BULOG/Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, serta APBD provinsi/kabupaten/kota.
Pemberlakukan PPKM Mikro mengacu pada 5 parameter sebagai berikut.
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi > 70%
- Positivity rate/proporsi tes + >5%
PPKM Mikro diberlakukan di seluruh Provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, dengan pertimbangan seluruh Provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih unsur dari 4 unsur pemberlakuan PPKM Mikro.
Adapun Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID- 19.
Selain PPKM Mikro, Pemerintah provinsi/kabupaten/kota/desa/kelurahan mengintensifkan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan, seperti membagikan masker, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memperkuat 3T (Tracing, Testing, Treatment), koordinasi antar daerah melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
Beberapa pembatasan pada PPKM Mikro pada tahap sebelumnya tetap dilanjutkan dengan beberapa penyesuaian, seperti kegiatan belajar mengajar secara tetap dilakukan secara daring, sedangkan perguruan tinggi/akademi secara bertahap dengan proyek percontohan dapat melakukan pembelajaran luring (tatap muka) yang ditetapkan dengan PERDA atau PERKADA.
Kegiatan fasilitas umum juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%, melalui PERDA/PERKADA, serta kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25%. Untuk informasi selengkapnya tentang PPKM Mikro Tahap IV dapat dibaca melalui https://s.id/ppkmtahap4.
Kontributor:
Eunice Margarini, SKM, MIPH