Sebelum Melepas Masker di Keramaian, Kamu Wajib Ketahui 3 Hal Penting Ini!

 

Sebelum Melepas Masker di Keramaian, Kamu Wajib Ketahui 3 Hal Penting Ini!


Sebelum Melepas Masker di Keramaian, Kamu Wajib Ketahui 3 Hal Penting Ini!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan sejak Selasa 17 Mei 2022, kemarin. Melalui konferensi pers, Jokowi menyatakan bahwa saat ini pandemi COVID-19 di Indonesia sudah semakin terkendali, sehingga masyarakat sudah bisa beraktivitas tanpa masker dengan beberapa ketentuan.

Kabar ini sedikit banyak memberikan rasa lega karena sudah dua tahun lamanya masyarakat harus selalu beraktivitas dengan menggunakan masker. Namun, sebelum memutuskan melepaskan masker di luar ruangan ataupun saat berada di keramaian, ada  beberapa hal penting yang kamu wajib ketahui.

dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO, Direktur Promkes & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Lemonilo menjelaskan, meski saat ini angka COVID-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati. Ia kembali menegaskan bahwa ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum, beberapa diantaranya adalah:

  1. Pastikan Sudah Mendapatkan Vaksinasi Lengkap

walaupun kebijakan utk melepaskan masker krn pandemi covid 19 sudah terkenali, vaksinasi covid 19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap (2 dosis) utk melindungi diri sendiri maupun melindungi orang lain..

  1. Tidak Memiliki Penyakit Komorbid

Syarat berikutnya adalah tidak memiliki penyakit komorbid. Bagi kelompok masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya, penggunaan masker tetap disarankan. Pun sebaiknya penggunaan masker tetap dilakukan saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat yang penuh kerumunan orang.

  1. Tidak Menderita Tuberkulosis (TBC)

Mengingat bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan penderita penyakit tuberkolosis (TBC) tertinggi, penting untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Berdasarkan data dari laman Kemenkes, Indonesia menduduki posisi ketiga setelah India dan China dengan jumlah kasus TBC sebanyak 824 ribu dan kematian 93 ribu per tahun atau setara dengan 11 kematian per jam. Penyakit ini dapat menular lewat udara (airborne) ketika penderitanya batuk, bersin, bicara, atau bernyanyi.

Bila kamu adalah salah satu penderita TBC atau sedang mengalami penyakit pernapasan lainnya, seperti batuk dan pilek yang tidak kunjung sembuh, sebaiknya tetap menggunakan masker, ya. Hal ini penting untuk mengurangi potensi penularan terhadap orang-orang di sekitarmu.

“Di wilayah-wilayah perkotaan, polusi udara juga masih cukup tinggi. Dengan adanya kendaraan umum dan tempat-tempat industri, sebaiknya kita tetap menggunakan masker karena akan melindungi kita dari polusi,” tambah dr. Imran.

Jangan lupakan juga kebiasaan untuk mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun di bawah air mengalir. Sebagai pilihan lain, kamu juga bisa membawa hand sanitizer setiap bepergian.

 

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Terkait Pelonggaran Masker di Tempat Terbuka

Berdasarkan pernyataan Jokowi, berikut adalah ketentuan mengenai pelonggaran masker di Indonesia.

"Bapak ibu, saudara sekalian dengan memperhatikan posisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid saya tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Kemudian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," jelas Jokowi.

Perlu kembali diingat, aturan di atas tidak berlaku untuk kelompok masyarakat rentan, lansia, serta kelompok masyarakat yang memiliki komorbid. Walaupun penggunaan masker sudah resmi dilonggarkan, pastikan Lemonizen tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang ada, serta tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat, Lemonizen! Stay safe and healthy!

 

Kalender

Artikel Terkait