Sosialisasi Penyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke Jabatan Fungsional (JF)


Sosialisasi Penyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke Jabatan Fungsional (JF)

Di tengah masih maraknya kasus baru Covid-19 di tanah air hingga juni 2021, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 10 – 12 Juni 2021 di Bekasi Jawa Barat. Hadir pada acara sosialisasi adalah Aba Subagja, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta, SDM Aparatur, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, dr. Ika Trisia. Analis Kepegawaian Madya/ Koordinator Substansi Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukor Kementerian Kesehatan, dan Bimo SH, MH, MARS, Koordinator Substansi Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan. Acara yang sangat baik dan perlu diketahui oleh seluruh PNS di kementerian/lembaga tanpa terkecuali dan dibuka oleh drg. Kartini Rustandi. M.Kes selaku Seketaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan.

Kebijakan Presiden Jokowi kali ini ingin menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, sehingga perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 6 Desember 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah, menurut Permen PAN-RB ini, meliputi:  a. Jabatan Administrator; b. Jabatan Pengawas; dan c. Jabatan Pelaksana (Eselon V). Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria: a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional; b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan c. jabatan yang berbasis keahlian/ keterampilan tertentu.

Permen ini juga menyebutkan, Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau b. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Kriteria sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V), bunyi Pasal 3 ayat (3) Permen ini.

Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, menurut Permen ini, dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat; Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki; memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional; dan masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Mekanisme Penyetaraan

Disebutkan dalam Permen ini, untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut:

  1. identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja; 
  2. pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi; 
  3. pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi; 
  4. penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional; dan 
  5. penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

“Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut: a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama,” bunyi Pasal 6 Permen ini.

Dalam hal Administrator memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), menurut Permen ini, Administrator disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

Sementara dalam hal Pengawas sebagaimana dimaksud: a. memiliki pangkat/ golongan ruang di bawah pangkat/ golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli muda; dan b. memiliki pangkat/ golongan ruang di atas pangkat/ golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang ahli muda. Dalam hal Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (Eselon V) belum memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan, menurut Permen ini, dapat disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatannya sebagaimana dimaksud.

Namun Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (Eselon V) sebagaimana dimaksud, menurut Permrn ini, wajib melakukan uji kompetensi oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum diangkat dalam jabatan fungsional. “Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, bagi Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya harus memperhatikan ketentuan jabatan fungsional tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua) untuk menduduki jenjang ahli madya, dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat,” bunyi Pasal 9 ayat (4) Permen ini.

 

Administrator, Pengawas dan Pelaksana (Eselon V) yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan, menurut Permen ini,  dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya. Ditegaskan dalam Permen ini, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (Eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan akan naik pangkat, mendapatkan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki. Pejabat Administrasi yang disetarakan jabatannya dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 Permen ini. Menurut Permen ini, ketentuan Penyetaraan Jabatan berlaku sampai dengan 30 Juni 2020. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan penyetaran jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) hingga 30 Juni 2021. Kebijakan penyetaraan JA ke JF di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB terus disosialisasikan demi percepatan penyederhanaan birokrasi. Sebelumnya, Permen PAN-RB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional telah disosialisasikan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi. Permen PAN-RB No. 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari Permen PAN-RB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF. per 31 Desember 2020, terdapat 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan dari 70 instansi pusat yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri PAN-RB. Dan tinggal beberapa kementerian dan lembaga yang belum mendapatkan rekomendasi karena alasan internal, dan akan diberikan kesempatan sampai dengan akhir Juni 2021.

Para JF tentu akan memiliki peluang untuk mengisi jabatan pimpinan tingga madya maupun pratama. Ia mencontohkan beberapa sekretaris daerah yang datang dari latar belakang jabatan Widyaiswara. “Ini sudah menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jabatan administrasi dengan JF ketika yang bersangkutan memiliki kompetensi dan keahlian. Pejabat fungsional pun tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Tunjangan dan nilai jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan kompleksitas dan beban pekerjaan serta kompetensi setiap jenjang jabatan. Pejabat fungsional pun akan tetap akan mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi. “Sesuai dengan amanat UU ASN, yang harus kita laksanakan di instansi pengguna dari JF ini adalah bagaimana kita melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para pejabat fungsional.

Kontributor:

Bambang Purwanto, SKM, MKM (PKM Ahli Madya/ Koordinator Potensi Sumber   Daya Promosi Kesehatan, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesehatan)

 

Editor:

Eunice Margarini, SKM, MIPH (PKM Ahli Muda, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesehatan)

Kalender

Artikel Terkait


Data Artikel terkait Tidak Tersedia