Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)

LATAR BELAKANG
Sebagai bagian dari upaya peningkatan status kesehatan peserta didik, diselenggarakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) setiap tahun pada Bulan Agustus dan November. BIAS merupakan layanan imunisasi yang menjadi bagian dari Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) guna peningkatan mutu pendidikan dan prestasi belajar melalui
-
perilaku hidup bersih dan sehat
-
lingkungan yang sehat
-
peningkatan derajat kesehatan anak sekolah
Hal ini memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Imunisasi dalam kegiatan BIAS bermanfaat untuk mencegah penyakit Difteri, Tetanus, Campak, Rubela dan Kanker Leher Rahim yang dapat menyebabkan kesakitan, disabilitas dan kematian. Setiap anak usia sekolah harus dipastikan mendapatkan imunisasi rutin lengkap, tidak hanya imunisasi pada saat bayi dan di bawah usia dua tahun (BADUTA) saja tetapi juga harus dilengkapi dengan imunisasi lanjutan pada usia sekolah tingkat dasar.
Dimulai sejak tahun 2025, dengan mempertimbangkan kebijakan Strategy Group of Experts on Immunization of the WHO (SAGE), serta komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai eliminasi kanker leher rahim pada tahun 2030 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/2176/2023 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kanker Leher Rahim 2023-2030, terdapat perubahan jumlah dosis pemberian imunisasi HPV dari 2 (dua) dosis menjadi 1 (satu) dosis.
SASARAN DAN JENIS IMUNISASI
Pelaksanaan kegiatan BIAS ditujukan kepada anak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, baik yang bersekolah maupun yang tidak bersekolah dengan jadwal sebagai berikut
-
Imunisasi Campak Rubella
Manfaat: Melindungi anak dari penyakit campak yang dapat menyebabkan komplikasi berupa pneumonia (radang paru), ensefalitis (radang otak), kebutaan, bahkan berakibat pada kematian.
-
Imunisasi DT dan Td
Manfaat: Melindungi bayi dan anak dari penyakit berbahaya seperti Difteri dan Tetanus.
-
Imunisasi HPV
Manfaat melindungi anak perempuan dari kanker leher rahim di masa depan. Sekitar 95% kasus disebabkan oleh infeksi virus Human Papillomavirus (HPV) tipe berisiko tinggi.
WAKTU DAN LOKASI
Pelaksanaan BIAS bagi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan (sekolah/madrasah) maupun pesantren. Sedangkan tempat pelaksanaan BIAS bagi anak usia sekolah yang tidak sekolah dapat dilaksanakan di puskesmas, posyandu dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Imunisasi juga dapat dilaksanakan di pos pelayanan imunisasi di tempat-tempat dimana anak yang tidak sekolah itu berkumpul seperti rumah singgah anak jalanan, yayasan/panti asuhan, lembaga kesejahteraan sosial, panti sosial yang dikelola pemerintah maupun masyarakat, sekolah non formal, Balai Pemasyarakatan, dan sebagainya.
Anak usia sekolah yang belum mendapatkan imunisasi pada hari pelaksanaan BIAS di sekolah/madrasah, Puskesmas, Posyandu, Pos Pelayanan Imunisasi dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, maka imunisasi dapat diberikan di Puskesmas atau secara mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
DASAR PELAKSAAN DAN MEDIA PUBLIKASI
Pelaksanaan BIAS didasari melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: HK.01.08/MENKES/1325/2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik, akan diselenggarakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2025 (untuk download klik disini)
Media edukasi terkait pelaksanaan BIAS dapat diunduh pada link berikut.